230 Warga Kabupaten Sukabumi Ngadu Nasib Ke Luar Negeri di Masa Pandemi

Suasana Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, sepi semenjak pandemi Covid-19, Kamis (05/11).

SUKABUMI — Daerah Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu daerah penyumbang terbanyak pekerja buruh migran ke luar negeri. Namun, semenjak pandemi Covid-19, jumlah warga Kabupaten Sukabumi mengalami penurunan.

Lantaran, pelayanan LTSA ditutup sementara berdasarkan surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada masa pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Penempatan Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertanas) Kabupaten Sukabumi, Agus Ernawan mengatakan, Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu propinsi pengirim pekerja migran Indonesia ke luar negeri.

“Menurut data yang diperoleh dari BNP2PMI terintegrasi dengan SIMKIM Ditjen Keimigrasian, PMI asal Jawa Barat yang pulang ke Indonesia sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 sebanyak 166.757 orang,” kata Agus kepada Radar Sukabumi, Kamis (05/11).

Menurut Agus, jumlah purna PMI yang cukup besar di Jawa Barat merupakan potensi yang dapat dikembangkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi diri sendiri, keluarga maupun lingkungan sekitarnya melalui penciptaan kesempatan kerja.

“Para PMI yang kembali ke Jawa Barat telah melaksanakan tugasnya dengn baik dan perlu adanya pembinaan lebih lanjut agar tidak kembali keluar negeri,” bebernya.

Begitu juga Kabupaten Sukabumi merupakan kantong PMI ke lima besar se Jawa Barat yang terdaftar melalui Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.

Hal ini, dapat dilihat berdasarkan data yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, terhitung pada awal Januari 2019 sampai Desember 2019, jumlah PMI asal Kabupaten Sukabumi yang bekerja ke luar negeri terdapat 1.145 orang, terdiri dari 301 laki-laki dan 844 perempuan.

Sementara pada awal Januari 2020 sampai Oktober 2020, terdapat 230 orang terdiri dari 37 laki-laki dan 193 perempuan. “Pada tahun 2020 ini, adanya penurunan dikarenakan dampak dari pandemi Covid-19,” timpalnya.

Dirinya menambahkan, proses pengiriman TKI di Kabupaten Sukabumi, sudah dilakukan dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu dengan melibatkan sejumlah pihak, diantaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan instansi terkait lainnya.

“Hal ini, dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menekan maraknya calo tenaga kerja yang seringkali menimbulkan masalah,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *