13.077 Honorer di Sukabumi Hilang

Honorer-Sukabumi

SUKABUMI – Pemerintah pusat sudah memutuskan pada 2023 mendatang, tenaga honorer di intansi pemerintah bakal dihapuskan. Kebijakan ini tak ayal menuai pro kontra dari semua kalangan.

Kebijakan tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Tapi, langkah ini dinilai tak adil, khususnya pada kaum guru honorer.

Bacaan Lainnya

Seorang guru honorer di SDN Buniwangi, Desa/Kecamatan Kalibunder, Kamaludin Supandi mengatakan, kebijakan tersebut sangatlah tak adil dan kurang memandang kebutuhan. “Apalagi diganti dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) itu sangatlah kurang adil,” ucap Kamaludin kepada Radar Sukabumi pada Senin (06/06).

Terlebih, dirinya mengaku sudah berkali-kali meminta dengan melakukan demo menuntut kebijakan untuk diangkat menjadi PNS secara otomatis dengan memperhatikan dan mempertimbangkan masa kerja dan usia. Namun, ironisnya hingga saat ini tak pernah diperhatikan.

“Sekarang ada kebijakan baru lagi dari pemerintah pusat, malah diganti dengan P3K dengan melalui tes yang sangat berat. Dan yang sangat naif sekali terjadi pada diri saya sendiri,” aku Kamaludin.

Untuk P3K tahap 1 dan 2 yang telah di laksanakan di Kabupaten Sukabumi, tidak membuka pormasi untuk jurusan guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Bahkan yang diketahui oleh dirinya, bahwa di Jawa Barat hanya tiga kabupaten yang tidak membuka formasi PAI. Yakni Kabupaten Sukabumi, Tangerang dan Bekasi.

“Coba bayangkan saja betapa sakitnya untuk jadi PNS terbentur usia, untuk ikut P3K tidak ada formasi. Ini sungguh biadab. Ketika dikonfirmasi ke Disdik melalui rapat pembinaan komite sekolah, jawabannya karna jurusan PAI terlalu banyak. Tapi menurut saya bukan sebuah jawaban yang tepat, jika ingin adil walaupun banyak ajukan saja ke pusat,” tandasnya.

Berbeda halnya dengan Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Korda Sukabumi yang menilai setuju dengan pernyataan dari Menpan RB, Tjaho Kumolo melalui Peraturan Pemerintah (PP) hingga 2023 bakal menghapus tenaga honorer. “Kami dari FPHI sangat setuju sekali. Karena, dalam PP tersebut hanya ada 2 jenis pegawai. Yaitu PNS dan PPPK yang keduanya di sebut ASN,” kata Sekjen FPHI Korda Sukabumi, Kris Dwi Purnomo.

Menurut Kris, pernyataan Menpan RB ini dinilai akan menjadi program nyata Mendikbud, Nadiem Makariem dengan pengangkatan satu juta guru dan menjadi harapan bagi tenaga pendidik di seluruh tanah air dengan sebuah kejelasan status. Karena di tahun 2022 pemerintah akan fokus ke PPPK sektor pendidikan dan kesehatan, karena dengan adanya Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.

“Memang ada dampak postif dan negatif, tentunya seperti petugas kebersihan dan keamanan akan diberikan kepada pihak ke tiga atau outsourching dan strategi alih tugas upskilling dan reskilling agar pemerintah mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan. Karena lebih dari 1 per 3 ASN menempati jabatan pelaksana.

Dimana posisi tersebut berkurang 30 sampai 40 persen seiring transpormasi digital serta reformasi birokrasi ASN terlalu menumpuk di esselon, padahal jabatan tersebut tidak dibutuhkan,” tandasya.

Untuk itu, ia berharap selaku tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah mengabdi dan berpengalaman, maka pemerintah harus memberikan reward khusus, ketika testing PPPK dengan adanya pengangkatan secara langsung dilihat dari lamanya pengabdian.

“Berdasarkan data yang tercatat di Disdik Kabupaten Sukabumi, jumlah guru honorer ini ada 12.000 orang. Selama berpuluh-puluh tahun pengabdian kami tidak ada apresiasi dari pemerintah dengan kesejahteraan yang layak,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman menjelaskan, secara regulasi Pemkab Sukabumi sangat mendukung perihal kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan bahwa pada tahun 2023 mendatang tidak menerima lagi lowongan pekerjaan untuk tenaga honorer di intansi pemerintah.

“Sebetulnya dari dulu sudah tidak boleh ada pengangkatan Non PNS, karena sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) itu. Tetapi kedepannya kita akan lihat dulu kebijakan dari pusat seperti bagaimana. Meski sebenarnya pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi ini, membutuhkan pegawai itu banyak,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi sebenarnya membutukan pegawai diangka 22.500 secara idealnya. Hal ini, berdasarkan analisis beban kerja. Sementara, kondisi saat ini berdasarkan laporan yang ada jumlah PNS di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi hanya 10.600 dan P3K baru diangka 600 orang.

“Karena beban kita banyak, maka pasti akan diisi oleh tenaga honorer. Jadi, berdasarkan peraturan yang baru itu, honorer ini akan diganti kebijakannya dengan oustsorching. Untuk kebijakan agar tenaga honorer ini kesejahtraanya baik, Insya Allah kedepan niatnya lebih sejahtera. Karena, mereka juga sama-sama kerja maka harus jadi perhatian kita,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM Kota Sukabumi, Taufiq Hidayah mengatakan, bunyi yang tercantum di dalam PP 49 tahun 2018 manajemen P3K pada saat PP 49 tentang manajemen P3K ini berlaku pegawai non PNS yang bertugas pada instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun. PP ini terbit November 2018. Makanya muncul di surat itu November 2023. “Artinya tidak ada diksi yang mengatakan honorer dihapuskan. Ini kan kita baca utuh di pasal 99 nya,” ucap Taufiq Hidayah.

Kalau memang spirit ini untuk menjalankan undang-undang serta kondisinya dianggap sangat memungkinkan, pihaknya mendukung sepenuhnya apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat. Karena di dalam undang-undang sudah diatur apa yang disebut pekerja instansi pemerintah.

“Untuk para pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan itu, seperti rumah sakit, setda, yang bekerja di situ hanya dua, PNS kemudian ada P3K,” jelasnya.

Sebetulnya adanya PP Nomor 49 ini akan sedikit membantu untuk mempercepat mengalihkan status honorer menjadi P3K. Yang mana secara proses honorer nya harus di sudah lima tahun. “Justru ini akan sangat mempermudah untuk menjadi alih fungsi yang tadinya honorer akan menjadi P3K maupun PNS,” ungkapnya.

Jumlah honorer di Kota Sukabumi yang terdata oleh BKPSDM ada 1.077 orang di sekolah yang sekarang sudah mengalih fungsikan menjadi P3K sebanyak 533 orang. Tentunya yang sisa ini akan menjadi PR pemerintah di tahun depan. “Maka, kita akan mengikuti ketika memang arahan pemerintah pusat menginginkan percepatan pengalih fungsian dari honorer ke P3K,” pungkasnya (den/cr1/radar sukabumi)

Honorer-Sukabumi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *