Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, kasus tembakau gorila ini bermula dari penangkapan tersangka IB (21) dan DN (31) di wilayah Cianjur beberapa waktu lalu.
“Kedua tersangka merupakan pengedar narkotika di sekitar Bogor dan Tangerang, dan sudah mengedarkan barang terlarang selama dua bulan. Tersangka menjual biang sintetis melalui media sosial Instagram,” kata AKBP Harun.
Pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lain berinisial MF (22) bersama adik sepupunya M (20). Dan mendapati beberapa barang bukti diantaranya biang sintetis seberat 15.350 gram.
“Tersangka (MF dan M) mengedarkan biang sintetis juga melalui media sosial termasuk memasok barang kepada tersangka IB dan sudah mengedarkan selama 2 tahun,” cetusnya.
Bahkan, petugas kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap LP (23), AD (23) dan AR (24). Ketiganya merupakan kaki tangan atau orang kepercayaan dari tersangka MF dengan barang bukti 3.600 gram.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan juga 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan maksimal denda Rp 10 miliar,” tutupnya
(abi)






