Advetorial

Dewan Yusuf Sebut Revisi Perda Pendidikan Untuk Jawab Tantangan Zaman

×

Dewan Yusuf Sebut Revisi Perda Pendidikan Untuk Jawab Tantangan Zaman

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI: Anggota Komisi IV dari Dapil V Kota/Kabupaten Sukabumi, Yusuf Maulana saat melakukan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang digelar di Aula Agro Park Pesantren Mabda Islami Kecamatan Nyalindung, Selasa (6/5). FOTO : IST

SUKABUMI- Anggota Komisi IV dari Dapil V Kota/Kabupaten Sukabumi, Yusuf Maulana kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda). Kali ini, pria yang akrab disapa Haji Aka itu, menyampaikan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang digelar di Aula Agro Park Pesantren Mabda Islami Kecamatan Nyalindung, Selasa (6/5).

Hadir dalam kegiatan itu, perwakilan unsur pendidikan, sejumlah tokoh masyarakat dan tanu undangan lainnya. Dalam paparannya, Haji Aka menekankan pentingnya evaluasi dan revisi terhadap Perda Pendidikan karena dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini, terutama dalam menghadapi tantangan digitalisasi dan kebijakan nasional terbaru.

Bank bjb Tandamata

“Perda yang ada saat ini sudah dirancang dalam konteks yang berbeda. Seiring berjalannya waktu, banyak aspek yang belum terpenuhi. Terutama dalam mengakomodir perkembangan digitalisasi pendidikan serta adanya regulasi baru seperti Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 yang telah diubah melalui PP Nomor 4 Tahun 2022,” ujarnya.

Ia juga menyoroti sejumlah pasal yang dinilai ketinggalan zaman dan belum menyentuh persoalan kontemporer seperti pengaturan kelembagaan Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, sistem PPDB, perlindungan guru non-ASN, serta pembiayaan pendidikan lewat program “Sekolah Gratis.” “Ada beberapa pasal dan ketentuan dalam Perda yang tidak lagi relevan,” terangnya.

Politisi PKS itu juga menyampaikan, bahwa penyempurnaan Perda harus dilakukan agar bisa menjawab tuntutan zaman dan membantu peningkatan indeks pendidikan Jawa Barat.

Ia juga menekankan, bahwa regulasi ini harus benar-benar dipahami dan diimplementasikan secara menyeluruh di tingkat desa maupun kota.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat paham bahwa mereka juga memiliki hak dan kewajiban dalam dunia pendidikan. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya kami untuk menjembatani pemahaman tersebut,” tambahnya.

Selain itu, pendidikan tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata. “Peran serta masyarakat, dunia usaha, dan seluruh elemen sangat diperlukan agar sistem pendidikan di Jawa Barat berjalan dengan baik dan merata,” ujarnya. (Ndi)