RADARSUKABUMI.com, CIKOLE– Polres Sukabumi Kota akhirnya menetapkan U (55), oknum guru SD berstatus PNS yang melakukan tindakan asusila kepada siswinya.
Tidak hanya itu, korban yang semula terdata lima, bertambah menjadi delapan setelah dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian.
Penetapan status tersangka kepada oknum guru itu diberlakukan pada Sabtu (17/11) dini hari pasca penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sukabumi Kota melakukan pemeriksaan yang cukup lama kepada pelaku.
Berita Terkait : Bejat, Oknum Guru Diduga Cabuli Siswa SD
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Budi Nuryanto mengungkapkan, oknum guru ngaji yang melakukan tindakan asusila kepada muridnya itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, setelah dilakukan pengembangan jumlah korban juga bertambah menjadi delapan.
“U sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sekaligus langsung ditahan juga. Dan korban bertambah tiga dari lima menjadi delapan,” ungkapnya belum lama ini.





