Bawaslu: Caleg Harus Mundur

SUKABUMI— Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kota Sukabumi akhirnya mengeluarkan surat himbauan dan mengintruksikan kepada partai politik untuk memberhentikan calon legislatif yang masih terdaftar sebagai pengurus Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) atau badan lain.

Soalnya, berdasarkan aturan, Caleg itu tidak boleh menjabat pada suatu badan yang memang menerima anggaran atau keuangan yang bersumber dari keuangan negara.

Bacaan Lainnya

“Kemarin kita mendapat laporan dari masyarakat mengenai caleg yang menjabat BKM, ini sebagai tindak lanjut kita, agar mereka untuk mundur dari jabatan tersebut, Surat sudah kami sebarkan kepada pimpinan partai politik,” ujar Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Ending Muhiddin, (24/10) kemarin.

Dikatakan Ending memang tidak mengugurkan sebagai calon legislatif. Hanya saja, Bawaslu menghimbau kepada partai politik untuk berhenti dari BKM atau badan lainnya.

“Ini kita tindaklanjuti karena ada aduan dari masyarakat, sementara saat KPU Kota Sukabumi meminta aduan dari masyarakat tapi kan tidak ada, sedangkan saat ini tahapan kampanye berjalan,” ujarnya.

Sementara Ending mengakui dengan segala keterbatasanya tidak bisa mengetahuinya, kecuali ada yang melaporkannya. “Ini bentuk tindak lanjut dari laporan itu,” katanya.

Dirinya pun belum mengetahui secara keseluruhan Caleg yang memang merangkap jabatan sebagai BKM. Hanya saja berdasarkan laporan ada beberapa yang menjadi pengurus BKM. “Dasar rujukan itu kita mengajukan kepada pimpinan partai untuk mereka yang terlibat mundur,” pungkasnya.

 

(bal/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *