POLITIK

Keputusan Sepihak KPU RI Menuai Protes

×

Keputusan Sepihak KPU RI Menuai Protes

Sebarkan artikel ini

BANDUNG— Calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kecewa dengan keputusan sepihak KPU RI. Pasalnya, 10 besar calon anggota KPU KBB yang tinggal mengikuti seleksi uji kelayakan dan kepatutan dirombak secara tiba-tiba.

“Berdasarkan hasil seleksi itu terpilih 10 besar, tapi secara tiba-tiba KPU RI satu hari menjelang uji kelayakan dan kepatutan merombak daftar peserta. Dari 10 nama yang mestinya mengikuti uji kepatutan dan kelayakan jadi tiga orang,” kata Mochamad Nurdin salah seorang calon anggota KPU KBB yang namanya hilang dari daftar peserta di Padalarang, Jumat (5/10).

Bank bjb Tandamata

Peserta seleksi yang masuk 10 besar sebelum namanya hilang adalah Adi Saputro, Arif Hikayat, Deden Ahmad Hidayat, Erlin Mulyansyah, Hasan Basri, Mochamad Nurdin, Imas Nurlatifah, Rahmat Sulaeman Zulkarnaen, Rifqi Ahmad Sulaeman, dan Rovi’i.

Ia mengungkapkan dari hasil revisi hanya 3 orang yang layak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan ditambah 2 orang baru yang sebelumnya tidak masuk 10 besar, yaitu Adi Saputro, Rifqi Ahmad Sulaiman, .Rovi’i serta ditambah dua nama baru M. Yuga Wirapraja dan Maman Resmana.

“Sementara 7 nama lainnya hilang tanpa alasan yang jelas. Ini menunjukkan adanya penyelewengan UU No.7 Tahun 2017, tentang Keputusan Tim Seleksi (timsel) yang seharusnya dua kali jumlah anggota KPU Kabupaten /kota yang berhak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Berarti ya harus 10 orang,” papar Nurdin.

Ia menuding KPU RI dan timsel tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Perombakan dilakukan karena intervensi KPU RI kepada timsel tanpa alasan yang jelas. Lebih jauh Nurdin menjelaskan, berdasarkan PKPU No 7 Tahun 2018 , bahwa timsel harus mengusulkan 2 kali jumlah yang akan diganti, 5 orang dilantik sebagai komisioner dan 5 0rang pengganti antar waktu (PAW).

Menurutnya, yang menjadi kejanggalan yaitu dalam revisi calon anggota KPU yang dinyatakan berhak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, tidak diumumkan dan ditandatangani oleh timsel yang mempunyai kewenangan merevisi dan menetapkan tetapi diumumkan dan ditandatangani oleh KPU RI. Kejanggalan berikutnya, bahwa 5 orang yg mengikuti uji kelayakan DNA kepatutan adalah mereka yang nilai Computer Assisted Test (CAT) tidak masuk 10 besar.

Diungkapkannya, nama-nama yang hilang menduduki ranking CAT tertinggi seperti Arif nurhayat (ranking 1 CAT), Erlin mulyansyah (ranking 3 CAT), dan Rahmat Sulaeman zulkarnaen (ranking 6 CAT). Sementara yang lolos uji kelayakan dan kepatutan di luar ranking 10 besar, yaitu Adi Saputro (ranking 11), M. Yuga wirapraja (ranking 12), Rovi’i (ranking 18), Rifqi Ahmad Sulaeman (ranking 21) dan Maman Resmana (ranking 23). “KPU RI seharusnya menjelaskan terlebih dahulu kepada peserta seleksi yang masuk 10 besar. Kenapa sampai terjadi penghilangan sejumlah nama. Jangan seperti sekarang, main coret saja,” keluhnya.

 

(bon)