Hukum & Kriminal

Paksa Kawin, Guru TK di Grogot Dibunuh Selingkuhannya

×

Paksa Kawin, Guru TK di Grogot Dibunuh Selingkuhannya

Sebarkan artikel ini

RADARSUKABUMI.com – Kisah cinta terlarang Ninik Zakiyah (47) dengan Suhartono (50) berujung tragis. Nyawa guru taman kanak-kanak berakhir di tangan selingkuhannya itu sendiri.

Ninik sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya ke pihak kepolisian. Tapi nahas, pada Minggu (2/9/2018) lalu, jasadnya ditemukan di parti di Desai Sungai Tuak, Kecamatan Grogot, Kalimantan Timur.

Bank bjb Tandamata

Suhartono pun ditangkap jajaran Jatanras Polres Paser bersama Jatanras Polda Kaltim di depan Pasar Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Korban dibunuh dengan cara dicekik oleh pelaku di kamar rumah korban saat kondisi rumah korban sedang sepi,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Paser Ipda Suradin sebagaimana dilansir laman Prokal (Radarsukabumi.com grup), Rabu (5/9/2018).

Sebelum membunuh Ninik, imbuh Suradin, Suhartono sempat makan siang bersama Ninik di rumah korban. Keduanya pun lantas terlibat pertengkaran saat berada di kamar.

Cekcok diakibatkan karena korban meminta Suhartono agar dinikahi tapi pelaku harus menceraikan istrinya terlebih dahulu. Tapi Ninik tetap memaksa.

“Karena terus didesak, pelaku mengaku kalap dan mencekik korban hingga tewas. Kemudian, tangan korban diikat dengan jilbab anak korban yang ada di kamar korban saat itu,” beber Suradin.

Untuk menghilangkan jejak, lanjut Suradin, Suhartono membuang jasad korban ke parit di Desa Sungai Tuak menggunakan pikap.

Suhartono juga berusaha mengelabui keluarga Ninik dengan cara menjawab pesan singkat yang masuk di handphone korban.

Suradin memastikan bahwa pembunuhan sadis itu didasari motif asmara karena Suhartono dan Ninik menjalin hubungan terlarang.

“Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti seperti satu mobil Daihatsu Grand Max KT 8517 EK, HP korban, HP pelaku, dan jilbab yang digunakan untuk mengikat korban,” jelas Suradin.

Dia menambahkan, Suhartono dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(jpnn/izo)