CIKOLE– Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (PB Himasi) melakukan kajian terkait Perpres nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Perpres tersebut diniali menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Ketua umum PB Himasi, Eki Rukmansyah menilai, masyarakat Indonesia belum siap untuk bersaing dengan tenaga kerja asing. Sehingga kebijakan Perpres nomor 20 tahun 2018 tersebut perlu direspon secara tepat dan bijak. “Perlu diingat Perpres ini bentuknya hanya mempercepat bukan mempermudah TKA yang masuk ke Indonesia,” ucapnya.
Diterangkan dia, sebelumnya Perpres ini berlaku dalam mengurus ijin untuk TKa yakni 14 hari, namun sekarang menjadi dua hari. Selain itu, dalam mengurus administrasi pun mengalami perubahan, sebelumnya harus melalui beberpa pintu, namun kini menjadi ke satu pintu.
“Jadi dalam hasil kajian kami, perpres ini bukan sebuah ancaman, semua kembali pada diri kita masing-masing untuk bisa melayakan diri dan bisa bersaing dengan tenaga kerja asing,”tukasnya.
Sementara itu, ketua pelaksana kajian, Lisma Siti Anggraeni mengatakan, kegiatan yang dilakukakannya ini bekerjasama dengan pihak Imigrasi Sukabumi. Dimana, dalam kajian tersebut para peserta diberikan gambaran langsung oleh pihak Imigrasi.
“Sebab, Imigrasi merupakan lembaga pertama yang bersentuhan dengan orang asing yang masuk ke Indonesia. Selain itu dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman bagi mahasiswa Sukabumi mengenai isi dan tujuan dibuatnya Perpres nomor 20 tahun 2018 dari sisi Keimigrasian,” ungkapnya.





