Mahasiswa Desak PLN UP3 Sukabumi Ungkap Data PPJ Kota dan Kabupaten

Demo Mahasiswa Sukabumi
Sejumlah massa aksi unjuk rasa saat mendesak masuk di Halaman Gedung PLN UP3 Sukabumi, Senin (26/6).

SUKABUMI – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (PB Himasi), menggelar aksi unjuk rasa di Halaman Gedung PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sukabumi, Senin (26/6).

Dari pantauan Radar Sukabumi, sekira pukul 14.00 WIB, sejumlah mahasiswa sudah berdatangan dengan dikawal ketat pihak kepolisian jajaran Polres Sukabumi Kota.

Bacaan Lainnya

Dalam orasinya, massa menuntut PT PLN UP3 Sukabumi untuk memberikan data pengguna tenaga listrik dan hasil pajak penerangan jalan (PPJ) Kota dan Kabupaten Sukabumi.

“Kami meminta PT PLN, tidak berlindung dalam hukum terkait informasi yang diminta, karena tidak termasuk dalam hal informasi yang dikecualikan,” ungkap Ketua Umum PB Himasi Danial Fadhilah kepada Radar Sukabumi, Senin (26/6).

Menurutnya, apabila point diatas tidak terpenuhi maka akan melakukan gugatan di pengadilan karena sesuai pasal 4 ayat (4) Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Dalam UU tersebut, jelas bahwa informasi yang kami minta dapat diberikan ketika ada yang meminta. Karena, ada pajak penerangan jalan yang sedang kami soroti,” cetusnya.

Menurutnya, Himasi saat ini tengah menyoroti soal PPJ pada 2022 lalu dimana sesuai putusan Mahkamah Konstitusi bahwa tidak boleh lagi pemerintah daerah menerima pajak dari PLN.

“Sedangkan, pada 2021 dan 2022 pemerintah daerah masih menerima itu. Kami ingin tau, jumlah totalnya berapa. Kurang lebih PPJ Kabupaten Sukabumi itu sekitar Rp60 miliar kalau di kota sekitar Rp11 miliar sampai Rp12 miliar. Saat ini jawaban PLN masih sama, harus masih koordinasi,” bebernya.

Menanggapi hal itu, Manager PLN UP3 Sukabumi, Muhammad Wardi Hadi mengatakan, berdasarkan UU RI nomor 14 tahun 2008 Tentang KIP pasal 17 huruf h dan i, data atau informasi yang diminta termasuk dalam data informasi yang dikecualikan sehingga tidak dapat disampaikan.

“Berdasarkan peraturan yang ada di PLN dan UU KIP data tersebut merupakan data yang dikecualikan sehingga kami tidak dapat memberikannya,” timpalnya.

Menurutnya, sebagai informasi layanan keterbukaan informasi publik dapat diakses melalui website eppid.pln.co.id.

“Kalau soal PPJ, PLN tidak berhak mengumumkan, karena itu kewenangan dari Pemda dan pajaknya langsung disetorkan ke Pemda (dari PLN pusat red*)” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *