KOTA SUKABUMI

Pajak Daerah Naik Rp33,6 Miliar: Sinyal Positif atau Sekadar Angka di Atas Kertas?

×

Pajak Daerah Naik Rp33,6 Miliar: Sinyal Positif atau Sekadar Angka di Atas Kertas?

Sebarkan artikel ini
LENGGANG: Kondisi Kantor BPKPD Kota Sukabumi saat keadaan lenggang, belum lama ini.

SUKABUMI Pemerintah Kota Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengumumkan capaian penerimaan pajak daerah semester pertama 2026 sebesar Rp33,6 miliar. Angka ini naik sekitar Rp6 miliar dibanding periode yang sama tahun 2025.

Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Sandra Utama Teguh, menyebut kenaikan tersebut sebagai indikator meningkatnya kepatuhan wajib pajak sekaligus hasil optimalisasi pemungutan. Namun, di balik klaim positif itu, muncul pertanyaan: apakah kenaikan pajak benar-benar mencerminkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, atau sekadar angka statistik yang tidak terasa dampaknya di lapangan?

Strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak memang digencarkan, mulai dari pelayanan berbasis teknologi hingga pengawasan potensi pajak. Tetapi publik masih menyoroti persoalan klasik: transparansi penggunaan pajak, efektivitas alokasi anggaran, serta ketimpangan antara penerimaan dan kualitas layanan publik.

Sandra menegaskan seluruh penerimaan pajak akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Namun, fakta di lapangan sering kali menunjukkan ketidakselarasan antara besarnya penerimaan pajak dengan kualitas infrastruktur, pendidikan, maupun layanan kesehatan.