JAKARTA – Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako memasuki tahap 3 untuk periode Juli–September 2026. Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui setiap triwulan sebagai dasar penetapan keluarga penerima manfaat (KPM).
Pembaruan data ini diharapkan membuat proses penyaluran bansos lebih cepat dan tepat sasaran. Pemerintah bersama Badan Pusat Statistik (BPS) mempercepat pembaruan DTSEN dari setiap tanggal 20 menjadi tanggal 10 per triwulan, agar pencairan bisa dilakukan lebih awal.
Mengacu pada informasi dari Kementerian Sosial (Kemensos), penyaluran bansos tahap 3 berlangsung sepanjang Juli hingga September 2026. Proses pencairan dilakukan bertahap sesuai mekanisme pemerintah, baik melalui Bank Himbara maupun PT Pos Indonesia, dengan opsi tunai maupun nontunai.
Rincian Bantuan PKH 2026
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap)
- Anak usia 0–6 tahun: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap)
- Anak SD/sederajat: Rp900.000/tahun (Rp225.000/tahap)
- Anak SMP/sederajat: Rp1.500.000/tahun (Rp375.000/tahap)
- Anak SMA/sederajat: Rp2.000.000/tahun (Rp500.000/tahap)
- Disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap)
- Lansia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000/tahun (Rp2.700.000/tahap)
Program Sembako
- Rp200.000 per KPM setiap bulan (disesuaikan kemampuan keuangan negara).
- Disalurkan melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia.
- Bisa bersamaan dengan bansos lain dari Kemensos.
Syarat Penerima
Penerima PKH adalah keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTSEN. Adapun penerima Program Sembako wajib memiliki NIK yang sudah dipadankan dengan data Dukcapil. Program ini tidak diberikan kepada ASN, TNI/Polri, pensiunan, pendamping sosial, guru tersertifikasi, penerima penghasilan rutin APBN/APBD, pemilik CV, direksi/komisaris perusahaan, serta masyarakat dengan penghasilan di atas UMK.(*)






