NASIONAL

PLN Diduga Mark Up Kontrak Rp13,5 Miliar, Pejabat Diperiksa

×

PLN Diduga Mark Up Kontrak Rp13,5 Miliar, Pejabat Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Kejati DKI Jakarta tengah menyelidiki dugaan mark up kontrak jasa konsultan hukum PLN senilai Rp13,5 miliar. Sejumlah pejabat PLN telah diperiksa

JAKARTA —   Dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan PT PLN (Persero) tengah menjadi sorotan publik. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dikabarkan menelusuri dugaan mark up kontrak jasa konsultan hukum Tahun Anggaran 2024/2025 dengan nilai mencapai Rp13,5 miliar.

Dalam proses penyelidikan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI Jakarta telah memeriksa sejumlah pejabat PLN yang diduga terkait proyek tersebut. Salah satu nama yang disebut memenuhi panggilan adalah Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PLN, Yusuf Didi Setiarto (YDS).

Bank bjb Tandamata

Informasi yang dihimpun menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan Yusuf Didi Setiarto dan seorang pejabat berinisial NA, yang disebut sebagai bakal calon jajaran Direksi PLN. Para pejabat yang diperiksa berada dalam lingkup kerja pengelolaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan terkait proyek jasa konsultan hukum yang kini menjadi objek pendalaman penyidik.