JAMPANGKULON – Kegiatan renovasi Aula Kelurahan Jampangkulon, Kecamatan Jampangkulon pembangunannya hingga kini masih belum juga selesai. Ironisnya, pelaksana kegiatan saat mulai renovasi pun tak pernah berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan. Sehingga supaya tidak disalahkan, Lurah Jampangkulon pun langsung membuat surat pernyataan dalam berita acara.
Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, pekerjaan rehabilitasi aula Kelurahan Jampangkulon ini terdapat dalam program penguatan manajemen pembinaan kelurahan yang dilakukan pemerintah Kecamatan Jampangkulon.
Adapun anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi senilai Rp 95.650.000 dengan waktu pekerjaan selama 60 hari. Sementara pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan ini ialah CV DB. “Saya tidak tahu-menahu tentang pembangunan ini dari awal sampai saat ini,” ujar Lurah Jampangkulon, Dusep Sadeli kepada Radar Sukabumi, Selasa (22/5).
Karena tidak ingin disalahkan dikemudian hari, Dusep pun mengaku telah membuat surat pernyataan dalam berita acara. Dalam berita acara itu ia menyebutkan, kegiatan tersebut mulai dari penunjukan konsultan perencana, penyedia barang jasa adalah murni ditetapkan oleh pemerintah kecamatan melalui Kasubag Program Perencanaan dan Keuangan.
“Jadi kami tidak dilibatkan sama sekali. Bahkan, sampai berita acara dibuat pun kami tidak tahu SPK-nya. Makanya, dalam kegiatan ini kami tidak mau bertanggungjawab bila dikemudian hari ada masalah,” terangnya tegas.
Hal senada juga disampaikan Ketua Karang Taruna Kelurahan Jampangkulon, Muhammad Iqbal. Iqbal menyebutkan, proses awal pembangunan hingga mangkraknya seperti sekarang ini digarap langsung oleh pihak Kecamatan Jampangkulon.




