KABUPATEN SUKABUMI

Dishub Kabupaten Sukabumi Tertibkan Angkot Berkaca Gelap

×

Dishub Kabupaten Sukabumi Tertibkan Angkot Berkaca Gelap

Sebarkan artikel ini
Dishub Sukabumi tertibkan angkot berkaca gelap, aturan maksimal 40 persen
Dishub Sukabumi tertibkan angkot berkaca gelap, aturan maksimal 40 persen

SUKABUMI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi memperketat pengawasan terhadap angkutan kota (angkot) melalui program Bulan Keselamatan. Puluhan armada di wilayah Cibadak disisir untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan administratif maupun teknis.

Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, menjelaskan operasi kali ini berfokus pada imbauan dan pemeriksaan fisik kendaraan. Salah satu sorotan adalah penggunaan kaca film yang melebihi batas ketentuan. “Aturannya maksimal 40 persen, tidak boleh lebih,” ujarnya, Selasa (12/5).

Bank bjb Tandamata

Selain kaca film, petugas juga menertibkan atribut kendaraan seperti cat dan stiker yang tidak sesuai aturan. Hingga kini, tercatat 90 armada dari enam trayek berbeda telah diperiksa, meliputi rute Cibadak–Warungkiara, Cibadak–Cisaat, Cibadak–Cicurug, Cibadak–Cikidang, dan Cibadak–Nagrak.