NASIONAL

22 Tahun Penantian, DPR Sahkan UU PPRT

×

22 Tahun Penantian, DPR Sahkan UU PPRT

Sebarkan artikel ini
Setelah penantian 22 tahun, DPR RI bersama pemerintah akhirnya mengesahkan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Pengesahan ini bertepatan dengan Hari Kartini dan menjadi kado menjelang May Day 2026

JAKARTA — Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Pengesahan ini mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun dalam menghadirkan kepastian hukum dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT). Momentum ini terasa istimewa karena bertepatan dengan Hari Kartini serta menjadi kado menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.

Bank bjb Tandamata

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna dan menyampaikan apresiasi kepada jajaran kementerian terkait, termasuk Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PPPA, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Sekretaris Negara atas kerja sama dalam pembahasan RUU PPRT.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembentukan UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja.