NASIONAL

22 Tahun Penantian, DPR Sahkan UU PPRT

×

22 Tahun Penantian, DPR Sahkan UU PPRT

Sebarkan artikel ini
Setelah penantian 22 tahun, DPR RI bersama pemerintah akhirnya mengesahkan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Pengesahan ini bertepatan dengan Hari Kartini dan menjadi kado menjelang May Day 2026

“Undang-undang ini mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT, serta mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan,” ujarnya.

Bank bjb Tandamata

Dengan pengesahan ini, pekerja rumah tangga kini memiliki payung hukum yang jelas untuk melindungi hak-hak mereka, sekaligus memperkuat komitmen negara dalam menjamin kesejahteraan kelompok pekerja yang selama ini rentan.(*)