“Undang-undang ini mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT, serta mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan,” ujarnya.
Dengan pengesahan ini, pekerja rumah tangga kini memiliki payung hukum yang jelas untuk melindungi hak-hak mereka, sekaligus memperkuat komitmen negara dalam menjamin kesejahteraan kelompok pekerja yang selama ini rentan.(*)






