CIANJUR – Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, tidak merekomendasikan jalur Puncak II untuk dilalui pemudik pada Lebaran 2026. Kondisi jalan yang rusak, minim fasilitas penunjang, serta potensi longsor membuat jalur tersebut dinilai belum layak digunakan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur, AKP Aang Suhandi, menyampaikan bahwa setelah melakukan pengecekan langsung ke sejumlah jalur utama, termasuk Puncak II, pihaknya menyimpulkan jalur tersebut belum memenuhi standar keamanan.
“Di sejumlah titik terdapat landasan jalan rusak, penyempitan jembatan, serta minim sarana prasarana penunjang seperti rambu dan penerangan jalan umum,” kata Aang, Selasa (3/3).
Ia menambahkan, jalur Puncak II juga mengalami penyempitan akibat longsor yang belum tertangani, sehingga berpotensi terjadi longsor susulan di tengah cuaca ekstrem.
Sebagai alternatif, jalur Jonggol–Cianjur dinyatakan layak dilalui dengan catatan adanya penambahan rambu dan penerangan jalan umum (PJU).
“Kami menyarankan pemudik tujuan Jabar, Jateng, dan Jatim melintas jalur utama Puncak atau melalui jalur alternatif Jonggol–Cianjur, dengan catatan ada perbaikan rambu dan PJU,” jelasnya.
Satlantas berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperbaiki PJU yang rusak di jalur alternatif Jonggol–Cianjur agar lebih aman dan nyaman bagi pemudik.






