SUKABUMI – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sukabumi, Ramadan 1447 H akan terasa berbeda. Bukan hanya karena suasana ibadah, tetapi juga karena adanya kepastian jam kerja yang kini diatur secara permanen.
Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 800.1.11/6996/BKPSDM/2025, pemerintah daerah menetapkan regulasi baru yang menyesuaikan ritme kerja ASN selama bulan suci. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menjelaskan bahwa regulasi ini bukan hanya berlaku untuk tahun ini, tetapi akan menjadi pedoman hingga tahun-tahun mendatang. “Jam kerja Ramadan dimulai pukul 08.00 WIB, dengan durasi istirahat 60 menit di hari Jumat dan 30 menit di hari lainnya,” ungkapnya.
Meski jam kerja dipangkas, Ganjar menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik tetap menjadi prioritas. Instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, dan sekolah, akan memiliki pengaturan jam kerja khusus sesuai kebutuhan operasional.






