KOTA SUKABUMI

Awal 2026, Polres Sukabumi Ungkap 31 Kasus Kriminal dan Narkoba

×

Awal 2026, Polres Sukabumi Ungkap 31 Kasus Kriminal dan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Polres Sukabumi Kota memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan puluhan kasus kriminal dan narkoba sepanjang awal 2026, Kamis (12/2).

SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan mengungkap puluhan kasus kriminal dan narkoba sepanjang awal tahun 2026.

Bank bjb Tandamata

Dalam periode 1 Januari hingga 10 Februari 2026, jajaran Polres dan Polsek berhasil mengungkap 18 kasus kejahatan konvensional dengan total 32 terduga pelaku. “Kasus yang ditangani meliputi penipuan, penggelapan, penganiayaan, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo, Kamis (12/2).

Sejumlah kasus menonjol turut diungkap, di antaranya curat dan curanmor di Baros, curas sepeda motor di Warudoyong dan Lembursitu, kekerasan terhadap anak di Baros dan Cikole, pencabulan di Gunungpuyuh, penipuan di Cikole dan Cibeureum, penganiayaan di Parungseah, pencurian handphone di Warudoyong, pencurian onderdil excavator di Gunungguruh, hingga jaringan curanmor lintas wilayah. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 7 unit sepeda motor, 8 handphone, kunci letter T, senjata tajam, kabel, dokumen kendaraan, serta barang bukti lainnya.

Selain itu, aparat juga mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 18 terduga pelaku. Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 67,29 gram, 4 pohon ganja, 169 butir psikotropika, 9.940 butir obat keras terbatas, 6 timbangan digital, 19 handphone, serta sejumlah uang tunai. Nilai barang bukti narkotika diperkirakan mencapai Rp208,7 juta.