PURWAKARTA – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta, Polda Jabar, berhasil bongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang selama ini meresahkan masyarakat.
Hasilnya, lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam mata rantai kejahatan tersebut ditangkap Sat-Reskrim Polres Purwakarta, pada Selasa (10/2/2026) lalu.
Kapolres Purwakarta melalui Kasat Reskrim AKP Uyun Saepul Uyun, mengatakan bahwa pengungkapan kasus curanmor tersebut merupakan buah dari serangkaian penyelidikan mendalam.
Sehingga dua pelaku utama berinisial MA (43) dan PT (48) berhasil diciduk di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Cibatu, Purwakarta. “Ya, kami telah mengamankan lima orang terduga pelaku,” kata Uyun, kepada awak media.
“Diantaranya, dua sebagai pelaku utama dan tiga lainnya sebagai penadah hasil kejahatan,” ungkapnya menambahkan.
Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui telah beraksi di sedikitnya di enam lokasi. Saat ini lanjut Uyun, polisi telah menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, sementara, untuk unit (kendaraan) lain masih dilakukan pelacakan/ pencarian.
Adapun modus yang dilakukan oleh para pelaku (komplotan) ini, yakni berkeliling secara acak mengincar kendaraan yang diparkir tanpa mengunci stangleher atau pengamanan tambahan, tutur Uyun.
Terhadapl tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni dua pelaku utama (MA dan PT) dijerat Pasal 477 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan tiga penadah barang curian itu, dijerat Pasal 594 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, jelas Uyun. (Ron/*)






