SUKABUMI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya Deni Sugiarto (36), warga Kampung Cidangder RT 033/008, Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap. Deni menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan meninggal dunia di Kamboja pada 17 Juli 2025.
Setelah melalui proses panjang selama kurang lebih enam bulan, jenazah almarhum akhirnya tiba di kampung halaman pada Minggu malam, 18 Januari 2026. Kedatangan jenazah disambut duka mendalam oleh keluarga serta warga setempat.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, melalui Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Endang Sopyan, menyampaikan rasa duka cita atas peristiwa tersebut.
“Kami secara kedinasan menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya almarhum Deni Sugiarto. Semoga husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujar Endang, Kamis (22/1).
Endang menegaskan, tragedi ini harus menjadi pelajaran serius bagi masyarakat, khususnya para pencari kerja, agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri dengan janji penghasilan besar namun tanpa kejelasan prosedur dan perlindungan hukum.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Jangan tergoda iming-iming kerja dengan gaji tinggi tetapi tanpa kepastian. Pada akhirnya, bisa berujung menjadi korban TPPO,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pemerintah telah menyediakan mekanisme resmi dan aman bagi warga yang ingin bekerja ke luar negeri. Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) diminta untuk selalu menempuh jalur legal dan terdaftar.




