“Pencari kerja dapat mengakses Sisko P2MI (Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia). Melalui sistem ini, calon PMI bisa memastikan dirinya terdaftar dan memperoleh informasi lengkap terkait proses perekrutan sesuai skema penempatan yang dipilih,” jelas Endang.
Kasus meninggalnya Deni menambah daftar panjang korban TPPO asal Sukabumi dan kembali mengingatkan pentingnya peran negara dalam melindungi pekerja migran. Disnakertrans menegaskan, perlindungan maksimal hanya dapat diperoleh melalui jalur penempatan resmi, legal, terdata, dan diawasi oleh negara.(ndi/d)




