SUKABUMI – Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar. Seorang pria berinisial RN (25) diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas tanpa ijin edar di wilayah Kota Sukabumi.
Terduga pelaku, diamankan polisi di kawasan Terminal lama Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 850 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCl yang disembunyikan terduga pelaku di dalam bagasi sepeda motor yang digunakannya.
“Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan RN yang berlokasi di kawasan Cemerlang, Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik berisi 2.800 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCl,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar kepada wartawan, Jumat (16/1).
Selain ribuan butir obat keras terbatas tanpa izin edar, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam yang diduga digunakan terduga pelaku untuk menjalankan aksinya. Pengungkapan ini, merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan generasi muda.
“Dari hasil pemeriksaan awal, RN mengakui bahwa ribuan butir Tramadol tersebut didapatkan dari seseorang berinisial Y untuk kemudian dijual dan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” bebernya.
Ia menegaskan, peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena dampaknya yang sangat meresahkan masyarakat. “Peredaran obat keras ilegal ini sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat-obatan tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” tegasnya.
Terduga pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.




