JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki bukti terkait dugaan penerimaan uang oleh Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman alias Gus Aiz, dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan terhadap Aizzudin sebagai saksi pada 13 Januari 2026 dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana. “KPK memiliki keterangan dan bukti lain yang mengonfirmasi dugaan tersebut,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Budi menambahkan, penyidik akan mengonfirmasi dugaan aliran uang melalui saksi lain, dokumen, maupun barang bukti elektronik. Sebelumnya, Aizzudin membantah menerima uang setelah menjalani pemeriksaan. “Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” katanya.
Kasus kuota haji ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.






