KABUPATEN SUKABUMI

21 Camat di Sukabumi Resmi Dilantik Jadi PPATS

×

21 Camat di Sukabumi Resmi Dilantik Jadi PPATS

Sebarkan artikel ini
DILANTIK : Puluhan camat di Kabupaten Sukabumi saat dilantik sevagai PPATS di Gedung Negara Pendopo Sukabumi pada Rabu (14/1/2026).
DILANTIK : Puluhan camat di Kabupaten Sukabumi saat dilantik sevagai PPATS di Gedung Negara Pendopo Sukabumi pada Rabu (14/1/2026).

SUKABUMI  – Sebanyak 21 camat di Kabupaten Sukabumi resmi dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Pelantikan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Rabu (14/1/2026). Acara tersebut turut disaksikan Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, bersama sejumlah kepala perangkat daerah.

Bank bjb Tandamata

Camat yang dilantik berasal dari 21 kecamatan, di antaranya Purabaya, Bojonggenteng, Cikembar, Caringin, Sukabumi, Kadudampit, Kalapanunggal, Sagaranten, Cidolog, Pabuaran, Simpenan, Bantargadung, Gegerbitung, Kalibunder, Waluran, Cireunghas, Cisolok, Warungkiara, Parungkuda, Kabandungan, dan Cibitung.

Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menegaskan bahwa tugas sebagai PPATS merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. “Laksanakan tugas pembuatan akta tanah dengan jujur, teliti, cepat, dan transparan,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara PPATS dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar setiap proses peralihan hak atas tanah berjalan sesuai aturan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja PPATS terbatas di wilayah kecamatan masing-masing, berbeda dengan PPAT yang memiliki kewenangan di seluruh kabupaten. “Kendati terbatas, PPATS tetap menjadi mitra strategis Kantor Pertanahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.