SUKABUMI – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Komisi II Fraksi PKB, Bayu Permana, menegaskan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air, atau yang dikenal sebagai Perda Patanjala, sebagai langkah strategis membangun kesadaran masyarakat terhadap pelestarian lingkungan.
Perda yang baru disahkan ini, menurut Bayu, bukan sekadar produk hukum administratif, melainkan sarana untuk menghidupkan kembali nilai-nilai kearifan lokal dalam menjaga kawasan hutan dan sumber air.
“Perda ini hadir untuk mengedukasi, bukan menakut-nakuti. Tujuannya agar masyarakat memahami fungsi masing-masing kawasan hutan—baik itu hutan produksi, hutan lindung, maupun hutan konservasi,” ujar Bayu saat ditemui di Palabuhanratu.
Ia menilai, selama ini masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan fungsi kawasan hutan. Padahal, regulasi tata kelola kehutanan sudah diatur secara nasional. Bayu menegaskan, Perda Patanjala tidak memuat sanksi pidana karena seluruh ketentuan hukum terkait perusakan lingkungan, pertambangan ilegal, hingga pelanggaran tata kelola hutan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Selama aktivitas seperti pertanian atau tambang dilakukan di kawasan hutan produksi, itu tidak masalah. Tapi kalau sudah masuk ke hutan lindung atau konservasi, itu baru jadi pelanggaran. Dan sanksinya sudah ada di Permen Kehutanan,” jelasnya.
Bayu juga mencontohkan kawasan konservasi seperti taman nasional, cagar alam, dan suaka margasatwa yang berada di bawah pengawasan ketat negara. Sementara itu, hutan lindung dikelola oleh Perhutani, dan hutan produksi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan tetap memperhatikan aturan.
Alih-alih mengedepankan pendekatan hukum, Perda Patanjala justru menitikberatkan pada edukasi berbasis budaya lokal. Bayu mengungkapkan, konsep pelestarian hutan sejatinya telah dikenal sejak abad ke-13 melalui naskah kuno “Amanat Galunggung” dari masa Prabu Guru Darmasiksa.
“Naskah itu membagi hutan menjadi tiga: Leuweung Larangan (konservasi), Leuweung Tutupan (lindung), dan Leuweung Baladahan (produksi). Perda ini ingin menghidupkan kembali pengetahuan leluhur kita agar masyarakat lebih memahami cara memperlakukan hutan,” katanya.




