BERITA UTAMA

Janji Palsu di Gerbang Pabrik: Belasan Warga Sukabumi Tertipu Pungli Lowongan Kerja PT GSI

×

Janji Palsu di Gerbang Pabrik: Belasan Warga Sukabumi Tertipu Pungli Lowongan Kerja PT GSI

Sebarkan artikel ini
FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI PINTU MASUK : Suasana pintu masuk PT GSI Cikembar, tepatnya di ruas Jalan Raya Pelabuhan II, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
PINTU MASUK : Suasana pintu masuk PT GSI Cikembar, tepatnya di ruas Jalan Raya Pelabuhan II, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI – Harapan belasan warga Sukabumi untuk bekerja di pabrik PT GSI Cikembar berubah menjadi mimpi buruk. Mereka menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) dan penipuan berkedok rekrutmen kerja oleh seorang pria berinisial DO, yang mengaku sebagai mantan anggota TNI, eks karyawan PT GSI, sekaligus wartawan.

DO diduga memanfaatkan identitas fiktifnya untuk meyakinkan para korban bahwa ia memiliki “jalur dalam” dan kuota khusus untuk memasukkan pekerja ke perusahaan pembuat sepatu ekspor yang berlokasi di Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Bank bjb Tandamata

“Modusnya, DO menjanjikan pekerjaan tanpa seleksi dengan syarat membayar Rp7 juta. Korban pertama bahkan sampai menggadaikan angkotnya,” ungkap Junaedi Tanjung, kuasa hukum para korban, Minggu (23/11).

Korban pertama, seorang sopir angkot asal Cibadak berinisial D, mengenal DO dari pertemuan berulang di dalam angkot. Setelah menyerahkan uang dan dokumen pribadi, janji pekerjaan tak kunjung terealisasi. Alih-alih mendapat pekerjaan, D justru diminta mencari calon pekerja lain dengan iming-iming komisi Rp300 ribu per orang.

Demi menutup kerugiannya, D mengajak empat kerabatnya. Mereka pun menyerahkan uang dan dokumen kepada DO, disertai kuitansi. Modus serupa juga dialami MI, warga Jampang, yang membawa sejumlah perempuan dengan dalih adanya “jatah masuk” karena pegawai perempuan di PT GSI dikabarkan meninggal.

“Semua korban menyerahkan uang langsung ke DO, biasanya di rumah D. Total kerugian mencapai Rp52 juta,” jelas Junaedi.

Puncaknya terjadi pada 17 September 2025, saat para korban mendatangi PT GSI untuk menagih janji. Namun, pihak perusahaan membantah mengenal DO dan menegaskan tidak pernah membuka rekrutmen melalui jalur tersebut.

Ironisnya, salah satu korban bahkan sempat membayar Rp2,5 juta ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebelumnya dan menggadaikan motor demi mengejar pekerjaan yang tak pernah ada.