SUKABUMI — Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Gedung Central Diagnostic, Kamis (30/10). Forum ini bertujuan membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk meninjau dan menyempurnakan Standar Prosedur Operasional (SPO) layanan medis.
Direktur Utama RSUD R. Syamsudin SH, Yanyan Rusyandi, menjelaskan bahwa pelaksanaan FKP merupakan amanat PermenPAN-RB yang mendorong partisipasi publik dalam penyusunan standar layanan. “Forum ini bukan sekadar formalitas. Kami ingin masyarakat memahami dan menilai alur pelayanan kami. Jika ada prosedur yang dirasa berbelit, itu menjadi masukan penting,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yanyan juga menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap lima kriteria kegawatdaruratan yang menjadi acuan pelayanan di Unit Gawat Darurat (UGD) bagi peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan ini merujuk pada Permenkes 2019 dan diperkuat melalui kesepakatan antara BPJS dan Kementerian Kesehatan pada Oktober 2024.
“Penilaian kondisi gawat darurat tidak berdasarkan persepsi pasien, melainkan ditentukan oleh dokter. Lima kriteria tersebut meliputi kondisi yang mengancam jiwa, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, gangguan pernapasan, serta kondisi yang memerlukan tindakan segera,” jelasnya.






