SUKABUMI — Bupati Sukabumi, Asep Japar, melantik sebanyak 293 pejabat dalam agenda rotasi dan promosi jabatan besar-besaran yang digelar di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Rabu (8/10/2025). Dalam kesempatan tersebut, Asep memberikan peringatan keras kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar bekerja dengan penuh tanggung jawab dan tidak bermain-main dalam menjalankan amanah jabatan.
“Ntong macam-macam lah (jangan macam-macam), kita harus bekerja dengan baik. Apalagi sekarang di Kabupaten Sukabumi banyak musibah dan tantangan, ini semua harus jadi tanggung jawab bersama,” tegas Asep dengan nada serius.
Menurut Asep, pelaksanaan mutasi jabatan dari eselon IV, III, hingga II berjalan lancar dan dilakukan berdasarkan kompetensi serta kebutuhan organisasi. “Alhamdulillah, pelaksanaan mutasi jabatan selesai sesuai dengan kompetensinya. Mudah-mudahan dengan formasi baru ini, kinerja pemerintahan semakin solid,” ujarnya.
Ia juga berharap para pejabat yang baru dilantik dapat bersinergi dalam mewujudkan visi daerah menuju Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarakah). “Saya ingin semua pejabat bisa satu arah, bekerja dengan hati dan tanggung jawab,” tambahnya.
Bupati Asep menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi kepada pejabat yang tidak maksimal menjalankan tugas atau melakukan pelanggaran. “Kalau ada yang nakal, kita akan berikan sanksi. Bisa saja diturunkan jabatannya, dinonjobkan, bahkan diberhentikan,” tegasnya.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menyebutkan bahwa pelantikan mencakup:
- – 25 pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II)
– 125 pejabat administrator
– 136 pejabat pengawas
– 7 kepala puskesmas
Ganjar juga menjelaskan bahwa masih terdapat empat jabatan eselon II yang kosong, yakni Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas BPKAD, Direktur Umum RSUD Sekarwangi, dan Kepala Dinas Kesehatan. Pengisian jabatan tersebut akan dilakukan melalui seleksi terbuka sesuai regulasi yang berlaku.
“Pelantikan ini mengikuti surat edaran BKN Nomor 7 Tahun 2025 dan UU Nomor 20 Tahun 2023. Semua proses mutasi dan rotasi dilakukan melalui sistem digital dan rekomendasi resmi,” jelas Ganjar.






