SUKABUMI — Penggunaan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sukabumi. Ketua DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Sukabumi Raya, Eten Rustandi, menegaskan bahwa dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG tidak diperkenankan menggunakan tabung gas subsidi berwarna hijau.
“Elpiji 3 kilogram adalah komoditas subsidi yang penggunaannya sudah diatur secara tegas oleh pemerintah. Gas melon ini bukan untuk kegiatan usaha menengah ke atas, apalagi untuk operasional dapur MBG,” ujar Eten kepada Radar Sukabumi, Minggu (28/9).
Menurutnya, penggunaan elpiji subsidi oleh pihak yang tidak berhak, termasuk dapur MBG, berisiko mengurangi pasokan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro. Jika dibiarkan, praktik ini bisa memicu kelangkaan di lapangan.
“Hiswana Migas bersama PT Pertamina Patra Niaga dan pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan agar distribusi gas subsidi tetap tepat sasaran,” tegasnya.
Sebagai solusi, Eten mendorong pemilik SPPG MBG untuk beralih ke elpiji non-subsidi seperti Bright Gas atau tabung berukuran lebih besar. Langkah ini dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap program keadilan energi yang tengah digalakkan pemerintah.
“Dengan tidak menggunakan gas subsidi, kita memastikan ketersediaannya bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro. Untuk kegiatan komersial, sudah seharusnya menggunakan gas non-subsidi,” jelasnya.






