SUKABUMI – Upaya pelestarian hutan kembali digencarkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Sukabumi, Forkopimcam, Kepolisian, TNI Koramil, serta unsur pemerintahan Kecamatan Waluran. Mereka melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hutan produksi Blok Hanjuang Barat, Desa Waluran Mandiri, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi.
Wakil Administratur KPH Sukabumi, Udai Jubaedi, mengatakan bahwa operasi tersebut mengedepankan pendekatan edukatif dan sosialisasi kepada para penambang. Namun, saat tim tiba di lokasi, para penambang telah meninggalkan area.
“Kami ingin memberikan pemahaman tentang regulasi dan dampak lingkungan dari penambangan ilegal. Tapi saat tim tiba, lokasi sudah kosong,” ujar Udai kepada wartawan.
Meski tidak menemukan pelaku di tempat, tim tetap melakukan pengamanan di sekitar lubang tambang. Udai menegaskan bahwa tidak ada perusakan fasilitas dalam kegiatan tersebut.
“Kami hanya mengamankan terpal, tidak membawa mesin atau merusak fasilitas,” jelasnya.
KPH Sukabumi berencana melanjutkan koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk penertiban lanjutan yang lebih efektif. “Ke depan, kami akan komunikasikan langkah hukum agar penertiban lebih optimal,” tambahnya.
Udai juga meluruskan kabar mengenai pelimpahan izin tambang di kawasan tersebut. Menurutnya, izin yang pernah ada telah habis masa berlakunya dan tidak bisa diperpanjang.
“Izin itu hanya berlaku lima tahun dan sekarang sudah tidak aktif. Kawasan hutan tidak bisa dipindahtangankan karena ditetapkan oleh kementerian,” tegasnya.



