SUKABUMI – Dua pemuda asal Kampung Kiaralawang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, diamankan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi pada Senin (1/9/2025) sore. Mereka diduga hendak melakukan aksi unjuk rasa anarkis dengan membakar ban di depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.
Kiran Kumar (26) dan Muhamad Tegar Firdaus (18) ditangkap di kawasan Jalan Komplek Perkantoran Jajaway. Polisi menyita satu unit sepeda motor, empat ban bekas, dan dua telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkoordinasi melalui media sosial.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, IPTU Hartono, menjelaskan bahwa keduanya mengaku mendapat informasi soal rencana aksi dari grup Facebook “Jual Beli Game Palabuhanratu” dan akun Instagram “My Palabuhanratu”. Ban bekas tersebut dibeli di bengkel seharga Rp20 ribu dan rencananya akan dibakar jika aksi benar-benar digelar.
Namun, saat diperiksa lebih lanjut, keduanya mengaku tidak mengetahui siapa koordinator aksi dan tidak memahami tata cara penyampaian pendapat di muka umum sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. “Mereka sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan telah diserahkan kepada keluarga,” ujar Hartono.






