SUKABUMI — Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) meningkatkan pengawasan terhadap peredaran beras di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi praktik pengoplosan beras yang merugikan konsumen.
Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Diskumindag Kota Sukabumi, M Rifki, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Dinas Pertanian guna memantau langsung distribusi beras, khususnya jenis Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Ia menegaskan bahwa tim gabungan akan segera turun ke lapangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam penjualan beras.
“Sampai saat ini belum ditemukan adanya praktik pengoplosan di Kota Sukabumi, tetapi kami tetap waspada. Pemeriksaan akan dilakukan secara rutin dan menyeluruh agar tidak ada pedagang yang mencampurkan beras medium dan premium,” jelas Rifki kepada wartawan, Kamis (24/7).
Sebagai langkah pencegahan, Diskumindag aktif memberikan edukasi dan imbauan kepada para pedagang agar tidak melakukan pencampuran beras yang menurunkan kualitas dan melanggar aturan hukum. Rifki menekankan bahwa tindakan seperti itu tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran pidana.






