SUKABUMI — Legislator DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PKS, Inggu Sudeni, menyoroti minimnya transparansi pengelolaan pajak daerah dari sektor usaha kafe dan restoran. Ia mendesak agar pemerintah membuka data Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) secara rutin dan dapat diakses publik.
Menurut Inggu, pajak 10 persen yang tercantum di struk pembelian merupakan titipan warga yang seharusnya disetorkan ke kas daerah. “Kalau ada pajak di struk, itu uang rakyat. Pertanyaannya: apakah sampai ke kas daerah atau hilang di jalan?” ujar Inggu, Senin (21/7).
Sebagai anggota Komisi II DPRD, ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap PBJT harus dilakukan secara serius, terutama dari sektor kuliner yang terus berkembang di Kota Sukabumi.
Ia juga mengkritisi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPD) yang dinilai belum sepenuhnya membuka data penerimaan pajak. Inggu mengingatkan bahwa sesuai Permendagri No. 77 Tahun 2020 dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah berkewajiban menyajikan data secara berkala.






