SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan perubahan jadwal kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor: 800.1.11/6996/BKPSDM/2025 tertanggal 30 Juni 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut menetapkan lima hari kerja dari Senin hingga Jumat, dengan total waktu kerja 37 jam 30 menit per pekan, tidak termasuk waktu istirahat. Khusus bulan Ramadan, jam kerja dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per pekan.
Jam kerja harian ditetapkan mulai pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB untuk Senin–Kamis, dan hingga 16.30 WIB pada Jumat, dengan waktu istirahat satu jam. Saat Ramadan, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB pada hari biasa, serta pukul 15.30 WIB pada Jumat, dengan penyesuaian waktu istirahat.
Namun, Ganjar menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku bagi seluruh instansi. Pengecualian diberikan kepada satuan pendidikan (PAUD dan pendidikan dasar), unit pelaksana teknis dinas kesehatan, rumah sakit umum daerah (RSUD), dan instansi yang menggunakan sistem kerja piket atau shift.






