SUKABUMI — Seorang oknum kepala madrasah sekaligus amil berinisial UMG (57) di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial RJ (15).
Laporan dibuat oleh orang tua korban, DE (57), berdasarkan Surat Tanda Bukti Laporan Nomor: STBL/303/VI/2025/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jabar, tertanggal 18 Juni 2025.
Ketua Tim Kuasa Hukum LBH Sukabumi Officium Nobile (LBH SON), Nur Hikmat, menjelaskan bahwa dugaan pencabulan terjadi pada Rabu malam, 11 Juni 2025, di kediaman anak UMG yang berinisial S. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada seorang sahabat yang kemudian menyampaikannya kepada ibu korban.
Setelah laporan dilayangkan, UMG langsung diamankan dan kini ditahan di Mapolres Sukabumi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut tim kuasa hukum, keluarga korban sempat mendapatkan tekanan dari sejumlah pihak yang meminta agar laporan dicabut dan kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Namun mereka menegaskan bahwa proses hukum tetap akan berjalan.
“Saat ini kami tengah mengumpulkan dan melengkapi bukti tambahan untuk mendukung proses persidangan,” ujar salah satu pengacara, M. Fikri Fadillah.
Anggota tim lainnya, Galih Anugerah, menyebutkan bahwa korban mengalami trauma psikologis serius dan telah diajukan permohonan pendampingan ke UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi.
Pihak kepolisian menjerat UMG dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.(den/d)






