JAKARTA – Cek Fakta masyarakat di sejumlah daerah diresahkan oleh kabar yang menyebutkan bahwa tanah-tanah yang belum bersertipikat, termasuk yang masih menggunakan girik, verponding, atau letter C, akan diambil alih oleh negara mulai tahun 2026.
Menanggapi isu tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, dengan tegas membantah kabar tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Senin (30/6/2025).
“Informasi yang menyatakan bahwa tanah girik yang tidak didaftarkan sampai 2026 akan diambil negara itu tidak benar. Negara tidak merampas tanah milik rakyat,” tegas Asnaedi dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN.
Lebih lanjut, Asnaedi menjelaskan bahwa sejak dulu dokumen seperti girik, verponding, atau letter C bukan merupakan alat bukti hak milik yang sah, melainkan hanya petunjuk bahwa tanah tersebut pernah dikuasai berdasarkan hak adat atau hak lama. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
“Girik dan dokumen sejenis dapat dijadikan dasar untuk penegasan hak, konversi, atau pengakuan, sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, selama tanah masih dikuasai, tidak ada dasar hukum yang memungkinkan negara begitu saja mengambil alih tanah tersebut.
“Kalau giriknya ada, tanahnya ada, dan dikuasai secara fisik, ya tidak ada alasan negara mengambil alih. Itu hoaks,” jelas Asnaedi.
Sebagai bagian dari reformasi agraria dan peningkatan pelayanan pertanahan, pemerintah memang mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah miliknya agar memperoleh sertipikat resmi. Hal ini diperkuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 96, yang mewajibkan tanah bekas milik adat didaftarkan paling lambat lima tahun sejak PP tersebut diberlakukan.






