KABUPATEN SUKABUMI

Kebijakan Zero ODOL di Sukabumi Mulai Ditindak 2027

×

Kebijakan Zero ODOL di Sukabumi Mulai Ditindak 2027

Sebarkan artikel ini
Petugas Dishub Kabupaten Sukabumi, bersama Polres Sukabumi saat rapat koordinasi dengan Kementerian PUPR perihal sosialisasi kebijakan Zero ODOL kepada para pelaku usaha transportasi dan penyedia jasa konstruksi.
Petugas Dishub Kabupaten Sukabumi, bersama Polres Sukabumi saat rapat koordinasi dengan Kementerian PUPR perihal sosialisasi kebijakan Zero ODOL kepada para pelaku usaha transportasi dan penyedia jasa konstruksi.

SUKABUMI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi mulai menggencarkan sosialisasi kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) kepada para pelaku usaha transportasi dan penyedia jasa konstruksi. Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Cibadak dan bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat agar seluruh kendaraan angkutan barang segera menyesuaikan diri dengan aturan mengenai dimensi dan muatan kendaraan. Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari persiapan menuju penerapan kebijakan Zero ODOL secara nasional yang akan dimulai pada awal tahun 2027.

Bank bjb Tandamata

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Sukabumi, Asep Sumantri, mengatakan bahwa saat ini pemerintah daerah masih fokus pada tahap edukasi dan penyadaran kepada para pemilik dan operator kendaraan angkutan.

“Sesuai hasil rapat koordinasi bersama Ditlantas Polda Jawa Barat, penindakan terhadap kendaraan ODOL akan dimulai tahun 2027. Jadi selama satu setengah tahun ke depan, kami akan fokus pada kegiatan sosialisasi dan edukasi di lapangan, terutama ke pool angkutan dan perusahaan jasa konstruksi,” ujar Asep, Selasa (1/7).