KABUPATEN SUKABUMI

Kebijakan Zero ODOL di Sukabumi Mulai Ditindak 2027

×

Kebijakan Zero ODOL di Sukabumi Mulai Ditindak 2027

Sebarkan artikel ini
Petugas Dishub Kabupaten Sukabumi, bersama Polres Sukabumi saat rapat koordinasi dengan Kementerian PUPR perihal sosialisasi kebijakan Zero ODOL kepada para pelaku usaha transportasi dan penyedia jasa konstruksi.
Petugas Dishub Kabupaten Sukabumi, bersama Polres Sukabumi saat rapat koordinasi dengan Kementerian PUPR perihal sosialisasi kebijakan Zero ODOL kepada para pelaku usaha transportasi dan penyedia jasa konstruksi.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Dishub memberikan informasi teknis mengenai standar dimensi kendaraan, batas muatan maksimal, serta pentingnya uji berkala (KIR) sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan keselamatan lalu lintas.

Bank bjb Tandamata

“Kami paham bahwa penyesuaian kendaraan, terutama pengurangan dimensi atau pembaruan armada, membutuhkan biaya besar. Oleh karena itu, kami berikan waktu agar para pelaku usaha bisa mencicil penyesuaian sejak sekarang,” tambahnya.

Asep berharap, dengan adanya pemahaman yang baik dan waktu transisi yang cukup, semua pihak dapat berpartisipasi aktif dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Dengan begitu, pada tahun 2027 nanti, Kabupaten Sukabumi sudah siap menerapkan kebijakan Zero ODOL secara menyeluruh.

“Kami ingin memastikan bahwa implementasi kebijakan ini berjalan lancar, tidak merugikan pelaku usaha, dan pada saat yang sama meningkatkan keselamatan serta kualitas infrastruktur jalan di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.(den/d)