SUKABUMI – Polisi berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dalam operasi senyap yang berlangsung selama empat hari berturut-turut.
Sebanyak enam pelaku diamankan di empat lokasi berbeda, masing-masing berinisial AM (36), ZAF (21), DF (35), RR (34), CH (34), dan DJ (39). Dari tangan mereka, polisi menyita 121,8 gram sabu serta berbagai barang bukti lainnya.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan keberhasilan pengungkapan ini berkat peran aktif masyarakat dan respons cepat tim di lapangan.
“Kami berhasil membongkar empat kasus dan menangkap enam pelaku. Mereka diketahui terlibat dalam jaringan peredaran sabu yang sudah berjalan selama satu tahun terakhir,” jelasnya.
Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, di Kampung Sasagaran, Kebonpedes. Dua pelaku diamankan bersama 10 paket sabu seberat 102,65 gram, timbangan digital, dua ponsel, satu motor, serta alat hisap sabu.
Keesokan harinya, Rabu, 11 Juni 2025, polisi menangkap dua pelaku lainnya di Jalan Pelabuhan II, Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, dengan barang bukti 22 paket sabu seberat 7,84 gram, timbangan digital, motor, dua ponsel, serta alat hisap sabu.
Operasi berlanjut pada Kamis sore, 12 Juni 2025, di rumah salah satu pelaku di Cijangkar Wetan, Cisarua, Cikole. Polisi menyita 15 paket sabu seberat 3,41 gram, sepeda motor, timbangan digital, dan ponsel.
Terakhir, Jumat dini hari, 14 Juni 2025, pelaku keenam diamankan di Cibatu, Kecamatan Cisaat. Polisi menyita 14 paket sabu seberat 7,90 gram, timbangan digital, dan satu unit ponsel.






