Menurut AKP Tenda Sukendar, para pelaku menggunakan modus sistem tempel, di mana transaksi dilakukan dengan petunjuk lokasi tertentu, serta metode penjualan langsung.
“Alasan ekonomi menjadi motif utama para pelaku, yang berstatus sebagai karyawan swasta dan mahasiswa. Ini bukan sekadar pengungkapan biasa, ini bentuk perlawanan serius terhadap peredaran narkoba yang merusak generasi,” tegasnya.
Para pelaku kini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun hingga seumur hidup.
“Kami memastikan operasi pemberantasan narkoba akan terus digencarkan tanpa kompromi,” pungkasnya.(bam/d)






