BERITA UTAMA

Catat, Bupati Sukabumi Larang Gratifikasi dan Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru 2025/2026

×

Catat, Bupati Sukabumi Larang Gratifikasi dan Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru 2025/2026

Sebarkan artikel ini
Bupati Sukabumi, Asep Japar
Bupati Sukabumi, Asep Japar, saat memberikan sambutan (foto : dok Radar Sukabumi)

SUKABUMI – Menjelang tahun ajaran baru, Bupati Sukabumi Asep Japar mengambil langkah tegas untuk memastikan proses penerimaan siswa baru berlangsung bersih dan transparan.

Melalui surat edaran resmi, Bupati melarang keras segala bentuk suap, gratifikasi, dan pungutan liar dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.

Bank bjb Tandamata

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.3.1/490/Disdik/2025, yang ditujukan kepada penilik, pengawas TK, SD, SMP, serta seluruh kepala PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Sukabumi.

Dalam surat edarannya, Bupati menekankan bahwa penerimaan murid harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, adil, dan bebas dari diskriminasi. Ia juga mengingatkan bahwa seluruh tahapan SPMB harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025.

“Seluruh tahapan SPMB tidak boleh diwarnai praktik suap, gratifikasi, maupun pungutan liar dalam bentuk apa pun,” ujar Asep Japar.

Bupati juga menginstruksikan satuan pendidikan untuk mengoptimalkan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) agar proses SPMB dapat berjalan lancar dan meminimalkan potensi pungutan yang tidak sah.