JAWA BARAT

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang, Catat: Batas Waktu, Tempat Pembayaran dan Aplikasinya

×

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang, Catat: Batas Waktu, Tempat Pembayaran dan Aplikasinya

Sebarkan artikel ini
Pemutihan Pajak Kendaraan jabar

RADAR SUKABUMI – Diinformasikan kepada pemilik kendaraan di wilayah Jawa Barat (Jabar). Bahwa Pemprov Jabar resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 Juni 2025 mendatang.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025. Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Bank bjb Tandamata

Sebelumnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025. Namun, melalui keputusan terbaru tersebut, masa berlaku program relaksasi diperpanjang selama 24 hari atau hingga akhir Juni 2025.

Bahkan, disampaikan pula bahwa, melalui program ini, para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak perlu membayar pokok pajak kendaraan untuk tahun-tahun sebelumnya.

Wajib Pajak (WP) cukup dengan membayar pajak untuk tahun berjalan atau tahun 2025 ini saja. Dan, sebagai informasi, untuk pajak kendaraan bisa dibayarkan minimal 6 bulan sebelum jatuh tempo.

Jadi, bagi masyarakat yang jatuh tempo kendaraannya di Desember 2024, bisa dibayarkan di Juni 2025, agar bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.

Program tersebut, sebagaimana dijelaskan sebelumnya oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

“Masyarakat bisa memanfaatkan program ini tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Tidak ada syarat khusus—cukup datang dan bayar pajak tahun berjalan saja,” ujarnya, dikutip laman Bapenda Jabar, Sabtu (24/5/2025).