JAWA BARAT

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang, Catat: Batas Waktu, Tempat Pembayaran dan Aplikasinya

×

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang, Catat: Batas Waktu, Tempat Pembayaran dan Aplikasinya

Sebarkan artikel ini
Pemutihan Pajak Kendaraan jabar

Antusias Masyarakat Tinggi

Bank bjb Tandamata

Sementara itu pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, mencatat bahwa antusias masyarakat terhadap program ini sangat tinggi. Tercatat hingga pertengahan Mei 2025, sebanyak 1.701.288 kendaraan bermotor telah terdaftar mengikuti program pemutihan pajak.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.405.807 unit merupakan kendaraan roda dua dan 295.481 unit kendaraan roda empat. Angka ini menunjukkan besarnya manfaat yang dirasakan masyarakat dari program keringanan pajak yang diluncurkan sejak awal 2025

Oleh karena itu, pihak Bapenda Jabar mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas akhir. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, seperti:

* Samsat Induk dan Keliling.
* Samsat Drive Thru.
* Samsat Outlet di Pusat Perbelanjaan.
* Aplikasi Sambara dan e-Samsat Jabar

Dengan mengikuti program pemutihan ini, masyarakat tidak hanya mendapat keringanan, tetapi juga telah turut berkontribusi pada pembangunan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan. (Ron/*)