JAKARTA — Pakar telematika Roy Suryo mengatakan, pengumuman Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada atau UGM milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi adalah asli hanyalah salah satu unsur atau bagian dari pembuktian.
Demikian disampaikan Roy Suryo pada podcast Abraham Samad Speak Up yang dilihat redaksi pada Jumat 23 Mei 2025. “(Pengumunan Bareskrim) bukan final and binding,” kata Roy Suryo.
Diketahui, dalam konteks hukum, final and binding, berarti putusan tersebut bersifat final dan mengikat. “Kalau final and binding itu MK (Mahkamah Konstitusi atau pengadilan yang memutuskan,” kata Roy Suryo.
Karena itulah, Roy Suryo berharap masyarakat tidak menganggap pengumuman Bareskrim soal ijazah Jokowi sudah selesai begitu saja. “Biarkan Puslabfor mengumumkan, karena ini belum selesai,” kata Roy Suryo.
Bareskrim Polri menampilkan foto ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi saat menyampaikan hasil penyelidikan laporan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Foto ijazah itu ditampilkan melalui layar besar yang berada di belakang jajaran Bareskrim Polri saat konferensi pers di Bareskrim Polri pada Kamis 22 Mei 2025.






