BERITA UTAMA

Dua Warga Asing Diamankan Imigrasi Sukabumi di Lokasi Pengolahan Emas

×

Dua Warga Asing Diamankan Imigrasi Sukabumi di Lokasi Pengolahan Emas

Sebarkan artikel ini
SIDAK: Tim gabungan dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi melakukan sidak di Kampung Cibolang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Jumat (9/5).(foto : ist)
SIDAK: Tim gabungan dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi melakukan sidak di Kampung Cibolang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Jumat (9/5).(foto : ist)

SUKABUMI – Dua Warga Asing diamankan di sebuah bangunan mencurigakan di Kampung Cibolang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu. Diketahui, bangunan tersebut menjadi sasaran inspeksi mendadak (sidak) oleh tim gabungan dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi bersama sejumlah instansi terkait.

Bangunan tersebut diduga menjadi lokasi aktivitas tambang pengolahan logam atau emas yang dijalankan oleh dua warga negara asing asal Korea Selatan. Hal itu dilakukan menyusul adanya informasi yang berkembang di masyarakat mengenai keberadaan aktivitas usaha yang mencurigakan.

Bank bjb Tandamata

“Kedatangan kami ke lokasi ini didasari informasi adanya aktivitas warga negara asing, yang diduga menjalankan usaha sejenis tambang pengolahan logam. Kami perlu memastikan perizinan dan legalitas usahanya,” ungkap Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Torang Pardosi di sela-sela kegiatan, Jumat (9/5).

 “Iya Informasi yang berkembang terkait dengan adanya disini kegiatan asing orang korea, dugaan sementara adalah aktivitas bentuk sejenis tambang, ada beberapa hal yang perlu dipertanyakan terkait keberadaan yang bersangkutan ini,” sambungnya.

Torang mengungkapkan bahwa dirinya baru aktif bertugas di Sukabumi sejak 13 April 2025. Namun, kasus ini telah menjadi perhatian sejak 2024. Di mana, sidak juga pernah dilakukan oleh petugas lintas instansi. Sayangnya, hingga kini berbagai dokumen penting yang menyangkut legalitas perusahaan masih belum dapat diperlihatkan pihak pengelola. “Kami belum mendapatkan dokumen seperti akta notaris, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maupun dokumen dari Dinas Lingkungan Hidup. Semua itu perlu ditelusuri lebih lanjut,” tegas Torang.