BERITA UTAMA

Potret Anggota Geng Motor yang Menewaskan Kader GMNI Sukabumi

×

Potret Anggota Geng Motor yang Menewaskan Kader GMNI Sukabumi

Sebarkan artikel ini
DIINTEROGASI : Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, saat mengintrogasi geng motor yang melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia di Polres Sukabumi Kota pada Senin (24/03).(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)
DIINTEROGASI : Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, saat mengintrogasi geng motor yang melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia di Polres Sukabumi Kota pada Senin (24/03).(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI – Kasus kematian RR (25), anggota kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) asal warga Perum Mangkalaya, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, akhirnya terungkap.

Jajaran Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil, menangkap sejumlah terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Bank bjb Tandamata

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, bahwa peristiwa pengeroyokan ini dilakukan oleh kelompok Geng Motor Neverdie. Insiden ini tidak hanya merenggut nyawa RR, tetapi juga menyebabkan tiga rekannya mengalami luka-luka.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/114/II/2025/ tertanggal 27 Februari 2025, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan korban luka dan meninggal dunia. Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (26/03) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

“Alhamdulillah, pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan empat remaja yang diduga terlibat dalam tindak pidana ini,” kata Rita Suwadi kepada Radar Sukabumi saat melakukan press releas di ruang Rekonfu Mapolres Sukabumi Kota pada Senin (24/03).

Identitas empat pelaku geng motor yang diringkus petugas Kepolsian ini, diketahui berinisial HM (21), MA (24), MRA (29) dan MRK (22). Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor dan sejumlah senjata tajam. Salah satunya, sebilah senjata tajam jenis katana.

Akibat bentrokan tersebut, empat orang dari kelompok Geng Motor Allstar mengalami luka-luka, dengan satu di antaranya meninggal dunia yang merupakan Kader GMNI Sukabumi. Lantaran, ia mengalami luka bacok di betis belakang kaki kiri. Sementara, tiga temannya berinisial DHA (24) mengalami luka bacok di kepala belakang, punggung, lutut kiri, dan dada kiri hingga tembus paru-paru, H (31) luka bacok di telapak tangan kiri dan AP (20) luka bacok di punggung sebelah kiri.

Selain mengamankan terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan dari kolompok Geng Motor Neverdie, pihak Kepolisian juga mengamankan empat terduga pelaku Geng Motor dari Allstar. Karena, membawa senjata tajam tanpa izin yang bukan peruntukannya.

Keempat terduga pelaku tersebut. Yakni, AT (20) merupakan mahasiswa asal warga Cibeureum Kota Sukabumi dengan membawa sajam jenis corbek warna besi karat berukuran sekitar 1 meter, HI (21) mahasiswa asal warga Cibeureum Kota Sukabumi membawa sajam jenis golok berwarna besi karat berukuran sekitar 60 centimeter, FT (25) warga Ciberueum Kota Sukabumi membawa sajam jenis corbek warna besi karat berukuran sekitar 1 meter, H (31) asal warga Cikole Kota Sukabumi, membawa sajam jenis golok berukuran 1 meter.

Ketika disinggung mengenai kronologis kejadian tawuran geng motor ini, Rita menjawab, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini bermula dari temu janji antara kelompok Geng Motor Allstar dan Geng Motor Neverdie melalui media sosial, untuk melakukan tawuran di sekitar Jalan Lingkar Selatan, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Kedua kelompok ini kemudian konvoi menggunakan sepeda motor sambil membawa berbagai jenis senjata tajam dan bahkan melakukan siaran langsung (live streaming,red) di media sosial.

“Setibanya di lokasi, bentrokan pun terjadi hingga mengakibatkan empat anggota kelompok Allstar terluka, dengan salah satunya meninggal dunia,” paparnya.

Saat ini, keempat terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Polres Sukabumi Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan seperti ini. Tawuran hanya akan membawa kerugian dan dampak buruk bagi semua pihak,” pungkasnya. (den/d)