Pemprov Jabar

Gebrakan Dedi Mulyadi Pemutihan Pajak Kendaraan, Kurang dari 2 Jam Bapenda Jabar Mendapat Rp4,4 Miliar

×

Gebrakan Dedi Mulyadi Pemutihan Pajak Kendaraan, Kurang dari 2 Jam Bapenda Jabar Mendapat Rp4,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Jabar
Ilustrasi. (dok Bependa Jabar)

BANDUNG — Saat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengistruksioan pemutihan atau menghapus biaya denda pajak dan tunggakan pajak, serta wajib pajak tidak lagi direpotkan soal persyaratan KTP dari pemilik pertama kendaraan.

Kebijakan dari Dedi Mulyadi ini tentunya Masyarakat senang.Sehingga membuat para wajib pajak di Jabar antusias mendatangi kantor-kantor Samsat. Mereka rela mengantre untuk membayar pajak kendaraan baik roda dua maupun kendaraan roda empat.

Bank bjb Tandamata

Alhasil, berdasarkan catatan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, kenaikan bayar pajak hingga mencapai 100 persen di hari pertama pemutihan pajak kendaraan bermotor. Bahkan lonjakan itu terjadi hanya dalam waktu 1,5 jam.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik, mengungkapkan, bahwa biasanya, sejak kantor-kantor Samsat dibuka pukul 08.00 WIB – 09.30 WIB dan biasanya pula data kendaraan yang masuk hanya berkisar 5.000 unit kendaraan dengan jumlah penerimaan di kisaran Rp2 miliar.

Namun, kini setelah pemutihan, sampai pukul 09.30 WIB, data yang sudah masuk tercatat 10.555 unit kendaraan dengan jumalah penerimaan sebesar Rp4,4 miliar. “Kenaikannya sampai 100 persen,” ucap Dedi Taufik, pada Kamis (20/3/2025).

Dikatakannya, sebagai antisipasi untuk menghindari antrean di kantor-kantor samsat, pihaknya (Bapenda) juga telah menyiapkan aplikasi layanan Samsat, yakni Sakti Jawara Lancar.

“Bapenda sudah mengantisipasi, semua personel siap memberikan pelayanan maksimal, sarana dan prasarana juga memadai,” ujar Dedi.

Adapun jadwal pemutihan tunggakan pajak tersebut berlaku sejak hari ini (Kamis) 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Menurutnya, berdasarkan laporan bahwa di beberapa wilayah wajib pajak kendaraan berbondong-bondong datang ke kantor Samsat.

Lonjakan terjadi di Kabupaten Subang, Menurut Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang Lovita Adriana Rosa, terjadi lonjakan pembayaran pajak kendaraan pada hari pertama pemutihan.

“Hari ini sejak pagi sudah terlihat antusiasme masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, diperkirakan ada kenaikan 40 persen dibandingkan hari-hari biasanya,” ujar Lovita Adriana, kutip laman Pemrov Jabar, Kamis (20/3/2025).

“Pelayanan kami maksimalkan sehingga pengurusannya bisa cepat. Suasananya memang sangat ramai namun pengurusan berjalan lancar,” ungkapnya.

Kebijakan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun pajak 2024 ke bawah. Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menggenjot pendapatan asli daerah. (Ron/Hms)