BANDUNG — Sengketa lahan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kota Bandung dengan pihak Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terus bergulir. Dikabarkan sidang pembacaan simpulan sengketa dijadwalkan, pada Kamis (20/3/2025) besok.
Terkait persolan tersebut Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, mengunjungi SMAN 1 Kota Bandung, pada Rabu (19/3/2025).
Kedatangan Dedi Mulyadi, bertujuan untuk mengkonfirmasi fakta-fakta seputar sengketa lahan di sekolah (SMAN 1) tersebut. Menurut KDM -Kang Dedi Mulyadi- (sapaan akrabnya), bahwa PLK sebagai penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan tuntutan.
Karena, organisasi tersebut (PLK) sudah dilarang dan tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI. “Legal standing-nya enggak ada, apalagi perkumpulan ini bawa nama Tuhan,” ujar KDM dilaman Disdik Jabar.
“Saya yakin Tuhan lebih suka lahan ini dijadikan sekolah, daripada menjadi nilai ekonomi, nanti duitnya dibagi-bagi,” ucapnya menambahkan.
KDM mengaku khawatir jika gugatan ini nantinya jadi isu ekonomi semata. “Daripada (nantinya) bernilai ekonomi, nanti duitnya dibagi-bagi,” kata KDM dengan nada canda.
Namun KDM pun berharap, hakim bisa mendengarkan keluhan seluruh keluarga besar SMAN 1 Kota Bandung. “Sebab, sekolah pun enggak mungkin pindah ke tempat lain. Enggak mungkin negara ngeluarin duit lagi, beli tanah di Bandung yang (harganya) ratusan miliar,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Kota Bandung, Tuti Kurniawati mengatakan, bahwa dalam kunjungan Gubernur tersebut, KDM berpesan kepada pihak sekolah untuk tidak stres dan tetap tersenyum.
“Beliau (KDM) juga banyak menghibur dan menyemangati para guru, bahkan akan memberikan bantuan seperti perbaikan wastafel dan pengecatan,” ungkap Tuti.
Sebelumnya, pada artikel di Radar Sukabumi bahwa persoalan sengketa lahan di SMAN 1 Kota Bandung ini, sempat menjadi perhatian khusus dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Hal itu dengan adanya kunjungan dari Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat ke SMAN 1 Kota Bandung, pada Selasa (11/3/2025) lalu.
Saat itu, kedatangan Atip, untuk mendengarkan langsung duduk perkara gugatan sengketa lahan yang dialami sekolah tersebut. “Kita ingin dengar kasusnya apa yang terjadi,” ucapnya.
“Ini kan pemegang (kepemilikan tanah) atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, maka-nya kita harus tahu langkah-langkah apa yang sudah dilakukan,” tambahnya.
Atip pun berharap agar proses sidang pembacaan simpulan nanti sesuai dengan fakta sebenarnya. “Semoga putusannya nanti sesuai dengan fakta-fakta. Insya Allah optimis, sekolah ini kan sudah berdiri sejak tahun 1958,” pungkasnya. (Ron/ Nzr)






